PERKEMBANGAN
HAM di INDONESIA
1. Pengertian
HAM
Menurut UU No
39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
1. Perkembangan
HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh
perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala
sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut
eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring
dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar
perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu
: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
a.
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat
dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi
Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis
Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia
(1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari
sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan
pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan
oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad
Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi
dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo
mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada
pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan
Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
b. Periode
setelah kemerdekaan
Perdebatan
tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia:
1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia
kontemporer (pasca orde baru).
1.
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan
masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM
bisa dicirikan pada:
a. Bidang sipil
politik, melalui:
· UUD 1945
(Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal
24 dan 25 )
· Maklumat Pemerintah
01 November 1945
· Maklumat Pemerintah
03 November 1945
· Maklumat
Pemerintah 14 November 1945
· KRIS,
khususnya Bab V,Pasal 7-33
· KUHP Pasal
99
b.Bidang
ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
· UUD 1945
(Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
· KRIS Pasal
36-40
2.
Periode 1950-1959
Periode
1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini
dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di
Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana
kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan
Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM:
1.
Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2.
Adanya kebebasan pers.
3.
Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
4.
Kontrol parlemen atas eksekutif.
5.
perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat
pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1. Konvensi Genewa tahun
1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan
perlindungan sipil di waktu perang.
2. Konvensi tentang Hak
Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa
perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.
3. Periode
1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi
Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada
kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak
lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi
Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi
Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat
di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya
parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat
absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung
dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak
asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan
dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama
pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra)
yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang
diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra
revolusi.
4. Periode
1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan
baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde
baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam
pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di
Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari
sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai
kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM
Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan
Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer,
yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM
yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde
Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang
individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan
yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru
terhadap konsep universal HAM adalah:
a. HAM adalah
produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa
yang tercermin dalam pancasila.
b. Bangsa Indonesia sudah
terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang
lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c. Isu HAM sering
kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak
seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru
terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang
dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde
Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda
dengan pemerintah .
5. Periode
pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM
di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai
berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan
HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun
ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat
sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah
terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan
pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga
diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi
rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di
perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di
tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara
Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan
Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal
khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan
HAM.
Sumber;
Komentar
Posting Komentar