Langsung ke konten utama

TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR



SEJARAH BANK
BANK MANDIRI/GEDUNG EX-CHARTERED BANK

Nama bangunan baru  : Bank Mandiri
Nama bangunan lama  : Gedung ex-chartered bank of India,Australia and China
Alamat                        : jl. Kali Besar Barat
Wilayah                       :  Jakarta Barat
Arsitektur                    : Eduard Cuypers
Pemilik                        : Bank Mandiri

LATAR BELAKANG
Gedung Ex-Chartered Bank merupakan salah satu aset bangunan gedung bersejarah milik Bank Mandiri. Gedung ini dibangun pada tahun 1921 atas lahan seluas 2.279 m2, yaitu era dimana perdagangan Hindia Belanda sedang maju pesat dengan Eduard Cuypers (1859-1927) sebagai arsiteknya.
Pada mulanya gedung ini digunakan sebagai kantor cabang Chartered Bank of India, Australia, and China di Batavia. Kemudian pada 2 Maret  1965 diserahkan pengelolaan kepada Bank Umum Negara (BUNEG) yang kemudian menjadi Bank Bumi  Daya (BBD) pada ak hir tahun 1968. Dengan ciri khas kubah kecoklatan yang menghiasi sudut depan gedung ini memegahkan bangunan berkonstruksi beton bertulang dan dinding bata yang mencirikan arsitektur khas kolonial modern neoklasik abad 20 dengan hiasan kaca patri dengan gambar aktifitas manusia seperti orang pergi ke pasar, orang membawa getah karet, orang menumbuk padi, orang membawa tebu, orang membawa tembakau. Gedung Ex-Chartered Bank ini berada di kawasan strategis yang bernilai ekonomi tinggi pada masa perkembangan perekonomian di Batavia.
Gedung Ex-Chartered Bank yang dibangun pada tahun 1921 oleh EHGH Cuypers ini mengadopsi gaya neoklasik yang mulai berjaya pada tahun 1870. Gedung Ex-Chartered Bank dengan bentuk megah dan berwarna putih yang berdiri di atas lahan seluas lebih dari 2.000 m2, berbentuk simetris pada bagian denah dan tampak, dengan langit-langit tinggi, jendela besar yang memanjang vertikal, dan beratap kubah pada bagian sudut bangunan.
PERUBAHAN FUNGSI DAN BENTUK
Pada mulanya gedung ini digunakan sebagai kantor cabang Chartered Bank of India, Australia, and China di Batavia. Kemudian pada 2 Maret  1965 diserahkan pengelolaan kepada Bank Umum Negara (BUNEG) yang kemudian menjadi Bank Bumi  Daya (BBD) pada akhir tahun 1968. Dilihat dari sejarahnya, gedung ini tidak mengalami perubahan fungsi dan bentuk yang signifikan.



DENAH,TAMPAK,BLOKPLAN MASSA BANGUNAN
Gedung Ex-Chartered Bank dengan bentuk megah dan berwarna putih yang berdiri di atas lahan seluas lebih dari 2.000 m2, berbentuk simetris pada bagian denah dan tampak, dengan langit-langit tinggi, jendela besar yang memanjang vertikal, dan beratap kubah pada bagian sudut bangunan.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
  • Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
  • Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap

Berbekal dari UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ini, maka Gedung Ex-Chartered Bank sebagai salah satu bangunan bersejarah di Kawasan Kota Tua dapat dipertahankan melalui pemanfaatan kembali bangunan yang sekarang kosong dengan memasukkan fungsi baru yang sesuai dengan keperluan masa kini.

REFERENSI:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA A.    LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara  terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara  yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusa...
BAB V : WARGANEGARA & NEGARA  1.1 Pengertian Hukum     hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi/adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. 1.2 Sifat & Ciri” Hukum     Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan. Ciri-ciri hukum: 1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan memaksa, 2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan tertentu, 3. A...